Tikus adalah hewan pengerat hidup di dalam got, rumah, dan lobang tanah. Ia merupakan hama yang sukar untuk dibasmikan, meski banyak yang mati diburu oleh manusia dan pemangsa lain namun ia merupakan hama hilang berganti. Tikus menyukai hidup di tempat yang sumber banyak makanan serta tempat persembunyian yang sukar dimaksa atau dibunuh, seperti lobang, lemari kayu, tumpukan kayu, tumpukan kardus, tumpukan material lainnya tatkala lapar ia mencari makanan sekalipun belum layak panen, ia hama bagi petani, ia mengerat karung, kardus, dan kotak kayu pedagang di warung dan tomo serta menyantap makanan yang tersimpan rapi.

Demikian halnya dengan koruptor sangat sukar dibasmikan bak kata pepatah “patah tumbuh hilang berganti”. Mereka tetap ada pada tempat yang sumber rizki berlimpah dan tatkala dia memerlukan berbagai upaya licik dimainkannya, mereka tidak pandang bulu siapa yang menjadi mangsanya, orang kaya atau miskin yang penting mereka memperolah rizki dari itu bahkan kejam dari makhluk lain dan itu koruptor. Sebagian sifat koruptor sama dengan sifat tikus yang suka hidup di tempat yang banyak sumber makanan dan selalu menggerogoti sesuatu yang dapat menjadi santapan dengan mempermudahkan pekerjaan dengan imbalan atau meminta jatah untuk berbagai macam alasan sehingga korban dengan terpaksa memberikanya atau dengan hasil konglingkong bersama korban atau imbalan atau gratifikasi atas jasa pertolongan atau atas nama lainnya.

Siapakah koruptor? Koruptor adalah orang yang melakukan korupsi atau menyeleweng uang negara, perusahaan, lembaga tempat kerjanya. Koruptor dapat dilihat dari kekayaan yang dimilikinya dan tidak pantas harta dimilikinya, baik itu dari harta bergerak atau tetap dan bila dibanding dari upah, gaji, dan usahanya yang dieterimanya. Indikator lain koruptor suka dengan kehidupan mewah atau hidunisme. Mereka ini ibarat tikus yang suka mengerat dan hama negara. Mungkinkah negara kita memberlakukan hukuman mati seperti yang diterap oleh Tiongkok dan Korea Utara. Demi maju sebuah negara Indonesia kita boleh saja menerapkan ini yang disertai undang-undang yang disetujui DPR atau rakyat dan disahkan oleh pemerintah dengan tujuan menerapkan UUD.

Tikus kecil biasanya memakan makanan kecil-kecil dan tikus besar makanannya lebih banyak dan besar serta serakah dan berkeliaran di malam hari atau tatkala suasana sepi dan mencegah dari hama tikus lingkungan harus bersih dan rapi serta menghindari mereka bersarang dan berkembang biak dan semua kita berkomitmen untuk memusuhinya serta membasminya. Memang tikus binatang licik sama hal dengan koruptor dan untuk mencegah korupsi merajela maka harus ditingkatkan pengawasan secara internal dan eksternal melaui PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) serta regulasi yang kuat. Semoga tulisan ini bermanfaat.